Agung Supriyanto/Republika
Hidayat Nur Wahid
JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menterinya untuk bekerja sama dengan DPR. Ia mengatakan menteri-menteri di Kabinet Kerja tidak perlu bingung dengan munculnya pimpinan DPR versi Koalisi Indonesia Hebat.
"Mestinya Pak Jokowi mendorong menterinya bekerja terus dengan mintra di DPR," kata Hidayat kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/11).
Ketua Fraksi PKS itu juga menolak istilah "pimpinan DPR sementara" yang diajukan KIH. Menurutnya istilah tersebut tidak terdapat dalam aturan tata tertib DPR.
"Mestinya Pak Jokowi mendorong menterinya bekerja terus dengan mintra di DPR," kata Hidayat kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/11).
Ketua Fraksi PKS itu juga menolak istilah "pimpinan DPR sementara" yang diajukan KIH. Menurutnya istilah tersebut tidak terdapat dalam aturan tata tertib DPR.
Sebab menurut tata tertib, pimpinan DPR sementara harus diisi oleh anggota DPR temuda dan tertua sebelum pimpinan DPR definitif terpilih.
"Mereka (KIH) tidak mau disebut DPR tandingan, tapi DPR sementara. Itu tidak ada dalam terminologi baku," tegasnya.
Menurutnya suka atau tidak suka, Presiden Jokowi sudah mengakui Setya Novanto, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, Taufik Kurniawann dan Fadli Zon sebagai pimpinan DPR yang sah. Buktinya, kata Hidayat, Jokowi sudah mengirim surat resmi kepada pimpinan DPR tersebut untuk meminta pertimbangan tentang pengubahan nomenklatur kabinet.
Wakil Ketua MPR ini berharap pemerintah tidak ikut berpolemik soal siapa pimpinan DPR yang sah. Hidayat mengatakan DPR telah menjalankan segala ketentuan di Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam proses pemilihan pimpinan komisi maupun alat kelengkapan dewan.
"UU ini sudah disetujui Mahkamah Konstitusi. Inilah yang ditunggu kenegarawanan bergabung bersama DPR secara legal," katanya.
"Mereka (KIH) tidak mau disebut DPR tandingan, tapi DPR sementara. Itu tidak ada dalam terminologi baku," tegasnya.
Menurutnya suka atau tidak suka, Presiden Jokowi sudah mengakui Setya Novanto, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, Taufik Kurniawann dan Fadli Zon sebagai pimpinan DPR yang sah. Buktinya, kata Hidayat, Jokowi sudah mengirim surat resmi kepada pimpinan DPR tersebut untuk meminta pertimbangan tentang pengubahan nomenklatur kabinet.
Wakil Ketua MPR ini berharap pemerintah tidak ikut berpolemik soal siapa pimpinan DPR yang sah. Hidayat mengatakan DPR telah menjalankan segala ketentuan di Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam proses pemilihan pimpinan komisi maupun alat kelengkapan dewan.
"UU ini sudah disetujui Mahkamah Konstitusi. Inilah yang ditunggu kenegarawanan bergabung bersama DPR secara legal," katanya.
REPUBLIKA.CO.ID,
0 komentar :
Posting Komentar