H.M Rasjidi dan Sejarah Kementerian Agama (1)


Indonesia adalah negara yang unik di dunia karena memiliki departemen pemerintah yang khusus menangani masalah kehidupan beragama. Kesepakatan hal ini berlandaskan pada UUD 1945 pasal 29 yang terikat secara idiologis

Oleh: Akbar Muzakki
MENYUSUL beredar beredarnya nama-nama kabinet presiden terpilih pasangan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla (JK), beredar pula isu penghapusan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjadi Kementerian Haji, Zakat dan Wakaf.
Kementerian Agama (Kemenag) yang dulu sempat berjuluk Departemen Agama; kini  dalam kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo diisukan bakal ditiadakan. Dan urusan agama sepenuhnya akan diserahkan kepada individu kecuali masalah haji dan wakaf. Jokowi sendiri sempat membantahnya. [baca: Soal Kementerian Zakat, Jokowi: “Kata Siapa Berubah?]
Meski demikian, sebelum semuanya terlanjur, tak ada salahnya sekiranya masalah ini terus dibahas.
Kemungkinan hilangnya Kemenag akan melapangkan berbagai aliran agama dan aliran sesat agama untuk berkembang lebih pesat. Tentu saja, gerakan keagamaan akan semakin liar. Sementara adu domba masalah agama akan bermunculan di tengah-tengah masyarakat. Karena tak ada lagi pengawasan yang ketat dan terjaga, terkait hilangnya departemen ini. [baca: Kemenag Dihapus, SKB tentang Pendirian rumah Ibadah tak Berlaku]
Hal ini mengingatkan pada masa penjajahan Belanda, beberapa masalah yang berhubungan dengan urusan keagamaan terpencar-pencar ke beberapa kantor.
Di Jaman Belanda, urusan haji, perkawinan, dan pendidikan agama berada di bawah naungan Departement van Binnenlands Bestuur (dipimpin oleh seorang Kepala Urusan Pemerintahan Umum atau Directeur van Binnenlandsch Bestuur, dan kantor untuk urusan bumiputera (Het Kantoor voor Inlandsche Zaken).
Adapun hal-hal yang berhubungan dengan hukum agama ditangani oleh peradilan agama (raad agama) dan peradilan umum (raad van justitie).
Sedangkan pada waktu zaman Jepang semua persoalan tersebut diatas, tetap pengurusannya kecuali kantoor van Inlandsche Zaken yang dihapuskan. Sebagai gantinya oleh Jepang didirikan kantor Urusan Agama (shumuhu) sebagai bagran dari Gunseikanbu, sedangkan di daerah-daerah diadakan shu-muka sebagai bagian dari pada Pemerintahan Keresidenan (shu).
Jadi segala hal yang menyangkut soal agama dalam arti yang luas, yang pada zaman Hindia Belanda, bagian-bagian agama dipecah-pecah untuk diawasi oleh beberapa departemen, misalnya ;
Urusan Pengajaran Agama di bawah Departemen van Onderwijssn Eredienst (Pengajarandan Ibadah).
b. Urusan Pengadilan Agama di bawah Departe¬men van Justitie (Kehakiman)!
c. Urusan Nikah, Talak, dan Rujuk di bawah Departemen van Nederliands Bestuur (Dalam Ne-geri) dan lain sebagainya.
Panitia penyelidikan pengajaran Republik Indonesia yang diketuai oleh Ki Hadjar Dewantoro dengan 51 anggotanya dalam laporannya tanggal 2 Juni 1946, menerangkan bahwa Pengajaran yang bersifat pondok, pesantren, dan madrasah dipandang perlu, untuk dipertinggi dan dimodernisir serta diberi bantuan biaya dan lain-lain sampai dengan yang telah diputuskan oleh BP. KNIP tahun 1945.
Pada akhir tahun 1946 dengan keputusan Men¬teri Agama tgl. 22 Nopember 1946, No. 1185/KJ,diadakara ketentuan tentang susunan Kementerian Agama dan fungsinya, beserta lapangan dan tugasnya masing-masing.
Dalam susunan pertama ini, belum mempunyai jawatan-jawatan dan hanya meliputi 8 bagian yaitu :Sekretariat, Kepenghuluan, Pendidikan Agama, Penerangan Agama, Masehi Kristen, Masehi Katolik, Pegawai, dan Keuangan

Sumber :  http://www.hidayatullah.com/kajian/sejarah/read/2014/09/22/29977/h-m-rasjidi-dan-sejarah-kementerian-agama-1.html#.VFHZWWNk2no
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar