H.M Rasjidi dan Sejarah Kementerian Agama (2)



Oleh: Akbar Muzakki

Depag Sebuah Kebutuhan
Di antara hal penting perlunya kehadiran Departeman Agama adalah untuk mengakomodasi aspirasi para pemimpin Islam, dan di sisi lain adalah mempertegas bahwa agama merupakan elemen yang penting dan terkait secara fungsional dengan kehidupan bernegara di Indonesia.
Dengan kata lain, negara Republik Indonesia bukanlah negara sekuler. Sebab para founding fathers negara kita menyadari akan perlunya pengaturan dan kebijakan negara yang berkaitan dengan agama melalui suatu departemen khusus.
Kementerian Agama (kini Departemen Agama) bukanlah kementerian teknis yang dibentuk dan dapat dibubarkan sesuai kebutuhan. Keberadaannya memiliki legitimasi yang kuat dalam politik, hukum, dan tatanan pemerintahan negara kita.
Dalam artikel berjudul “Departemen Keagamaan Hanya Mengada-ada” di Majalah Panji Masyarakat No 371 tanggal penerbitan 23 Zulqaidah 1402/11 September 1982, Rasjidi menulis masalah departemen agama.
“Sejak didirikan, yakni tanggal 3 Januari 1946 Departemen Agama sudah mengurus kepentingan berbagai agama di Indonesia. Saya yang pertama kali memegang jabatan Menteri Agama ketika itu, datang sendiri pada tokoh dan pimpinan Katholik I.J. Kasimo. Saya katakan padanya: Pak Kasimo, di Departemen Agama harus ada wakil dari Katholik. Pak Kasimo gembira sekali waktu itu. Pak Kasimo lantas menunjuk salah seorang wakilnya untuk Departemen Agama. Demikian pula halnya kepada pihak Kristen Protestan, Hindu, Budha dan lain-lain, saya minta mengirimkan wakil-wakilnya untuk duduk di Departemen Agama,” tulis Rasjidi.
Rasjidi juga menuturkan, “Keberadaan Departemen Agama tak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan kemerdekaan negara ini. Adalah fakta sejarah yang tak bisa dihapuskan, kemerdekaan negeri ini diperoleh dengan pengorbanan besar para syuhada, para pahlawan dan umat Islam. Bukan berarti mengecilkan peranan golongan lain. Ini pula yang menjadi dasar pidato saya di Yogyakarta.”
Lebih jauh diungkapkannya, “Saya katakan pada waktu itu, pemerintah RI perlu mengadakan Departemen Agama yang akan mengurus pesantren-pesantren, madrasah dan lembaga pendidikan Islam yang tersebar di seluruh tanah air. Ini mutlak, karena jauh sebelum kemerdekaan itu terwujud lembaga-lembaga Islam yang saya sebutkan tadi sudah ada, berkembang dan berakar di kalangan masyarakat. Namun demikian, itu tidak berarti kita lantas mengenyampingkan kepentingan agama-agama lain. Kita memberikan tempat dan kedudukan yang pantas bagi mereka. Semua pemimpin-pemimpin Indonesia ketika itu, khususnya pemerintah Kabinet Sjahrir, memahami apa yang saya kemukakan dan aspirasi umat Islam,” ujar Rasjidi.
Masih menurut Rasjidi, “Departemen Agama di negara kita jauh lebih luas ruang lingkup tugasnya dibanding Kementerian Wakaf
seperti yang ada di negara-negara Arab. Berkenaan dengan wacana yang menghendaki digantinya nama Departemen Agama menjadi “Departemen Keagamaan”, Rasjidi memandang pikiran-pikiran semacam itu sebagai pikiran yang kacau dan hanya mengada-ada, namun kita perlu waspada, tegasnya.
Rasjidi mengemban tugas bersejarah sebagai orang pertama memimpin Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II. Seminggu setelah mengakhiri tugas Menteri Agama dalam kabinet yang berakhir 2 Oktober 1946, Rasjidi diangkat oleh Presiden sebagai Sekjen Kementerian Agama dan saat itu Menteri Agama K.H.R. Fatchurrahman Kafrawi.
Kesederhanaan Rasjidi
Sebelum diangkat menjadi Menteri Agama, Rasjidi telah menjabat Menteri Negara yang mengurusi peribadatan dalam Kabinet Sjahrir I.Sebagai Menteri Agama di awal kemerdekaan, Rasjidi berangkat kerja ke kantor Kementerian Agama di Yogyakarta dengan mengayuh sepeda. Kemudian ada seorang yang bersedia meminjamkan mobilnya. Tapi ban mobil itu sudah tidak berfungsi lagi sehingga diisi rumput kering.
Kisah Menteri Agama ke kantor naik sepeda diceritakan oleh Ibu Rasjidi (istri almarhum HM Rasjidi). Rasjidi mengemban tugas bersejarah sebagai orang pertama memimpin Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II.
Seminggu setelah mengakhiri tugas Menteri Agama dalam kabinet yang berakhir 2 Oktober 1946, Rasjidi diangkat oleh Presiden sebagai Sekjen Kementerian Agama dan saat itu Menteri Agama K.H.R. Fatchurrahman Kafrawi.
Sebagai pejuang kemerdekaan, Rasjidi mengusahakan dukungan dari negeri-negeri Islam di Timur Tengah terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan diplomasi RI di Timur Tengah yang dilakukan Rasjidi dan kawan-kawan menghasilkan pengakuan kedaulatan dari hampir seluruh negara anggota Liga Arab terhadap Republik Indonesia sebelum negara-negara lain mengakui kemerdekaan kita. Sementara dalam aktivitas ilmiah dan dakwah, Rasjidi diakui sebagai ilmuwan Islam yang besar dan berjasa membangkitkan etos intelektualisme Islam di Indonesia. Hal mengesankan pada Rasjidi adalah keyakinannya yang mutlak terhadap kebenaran Islam dan penguasaan ilmu di bidang ke-Islaman yang utuh dan lengkap serta ditunjang dengan wawasan dalam multidisiplin ilmu.
Dalam sejarah pengembangan perguruan tinggi Islam khususnya IAIN, Rasjidi adalah tokoh yang berjasa merintis dan membimbing studi purnasarjana bagi dosen-dosen IAIN di Jakarta yang menjadi cikal bakal program pascasarjana IAIN/UIN sekarang. Sementara itu sejak tahun 70-an Rasjidi pernah mengingatkan betapa bahaya penggunaan metode orientalis dalam studi Islam di Perguruan Tinggi Agama Islam khususnya IAIN.
Menurut beliau, metode orientalis akan mengikis otentisitas keilmuwan Islam yang selama ini dipertahankan. Bahkan ada hal-hal terselubung yang berbahaya memudarkan keimanan. Ide sekularisasi yang diusung Nurcholish Madjid dan kawan-kawan di awal dekade 1970-an mendapat kritikan hebat dari Rasjidi.
Menurutnya, sekularisasi pada akhirnya akan menghasilkan sekularisme juga yang bertentangan dengan Islam.
Pada awal tahun 1970-an, umat Islam Indonesia mengerahkan segala daya upaya untuk menggagalkan RUU Perkawinan sekuler yang diajukan pemerintah ke DPR ketika itu. HM Rasjidi, dalam artikelnya di Harian Abadi edisi 20 Agustus 1973, menyorot secara tajam RUU Perkawinan tersebut yang antara lain dalam salah satu pasalnya menyatakan, perbedaan karena kebangsaan, suku, bangsa, negara asal, tempat asal, agama, kepercayaan dan keturunan, tidak merupakan penghalang perkawinan.
Tokoh yang hafal Al Quran itu dikenang sebagai sosok ulama-intelektual yang istiqamah mengawal akidah umat terhadap bahaya sekularisme, liberalisme, dan pemurtadan. *
Penulis adalah redaktur Majalah Hidayatullah
Rep: Cholis Akbar
Editor: 

Sumber :  http://www.hidayatullah.com/kajian/sejarah/read/2014/09/23/29986/h-m-rasjidi-dan-sejarah-kementerian-agama-2.html#.VFHagWNk2no

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar